Sistem jaminan pelayanan kesehatan
1. Pengertian
Sistem Jaminan Pelayanan Kesehatan adalah Sistem jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan.
Sistem Jaminan pelayanan kesehatan ini sering disebut sebagai Jaminan Pelayanan Kesehatan (JKN).
Berikut beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi terbentuknya JKN, yaitu:
1. Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Right dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal. Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,pakaian dan kesehatan.
2. Resolusi WHA ke 58 Thn 2005 di Jenewa: setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yg berkelanjutan.
3. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi sosial agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan.
4. Pada Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD 45 disebutkan.
5. Selanjutnya pada pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD 1945.
Untuk mencapai visi misi dan rencana jangka menengah bidang kesehatan, telah ditetapkan beberapa prioritas program dalam upaya reformasi pembangunan kesehatan:
1. 8 FOKUS PRIORITAS NASIONAL BIDANG KESEHATAN (Peningkatan KIA & KB, Perbaikan Gizi masyarakat, pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesling, Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas menjadi Fokus, DLL).
2. 7 PRIORITAS REFORMASI KESEHATAN (aminan Kesehatan Nasional sebagai prioritas pertama sebagai tulang punggung untuk mendukung seluruh aspek reformasi pembangunan kesehatan)
MENGAPA DIPERLUKAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN ???
- hak pasien adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa membeda2kan faktor apapun.
- hak pasien juga mendapatkan ganti rugi jika tidak mendapatkan pelayanan yang optimal sehingga diminta lapor kepada lembaga yang berwenang seperti diatur dalam pasal 1365 KUHP
2. Tingkat Pelayanan Kesehatan
a.komponen Komponen yang ada didalam pelayanan kesehatan:
1) Dokter
2) Ahli gizi
3) Fisioterapi
4) Perawat
5) Fasilitas
6) Dll.
Tingkat pelayanan kesehatan
• Health promotion >> tingkat pertama, memberikan pelayanan kesehatan. Bertujuan>> meningkatkan status kesehatan masyarakat/sasaran tidak terjadi gangguan kesehatan.
Merupakan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan melalui peningkatankesehatan. Bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan agar masyarakat atausasarannya tidak terjadi gangguan kesehatan. Tingkat pelayanan ini meliputikebersihan perseorangan, perbaikan sanitasi lingkungan, layanan prenatal, layananlansia, dan semua kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan statuskesehatan.
• Spesific protection >> perlindungan khusus. Melindungan masyarakat dari bahaya yang menyebabkan penurunan status kesehatan. mis: perlindungan terhadap penyakit tertentu, ancaman kesehatan>> pemberian imunisasi BCG, DPT, Hepatitis, Campak dll.
• Early diagnosis and promotion treatment (diagnosis dini & pengobatan segera). Pelayanan dimulai dari timbulnya gejala suatu penyakit. Pelayanan dilaksanakan mencegah meluasnya penyakit. Bentuk tingkat pelayanan >>survey pencarian kasus.
• Disability limitation (pembatasan cacat). Dilakukan utk mencegah agar masyarakat tdk mengalami dampak kecacatan. Bentuk kegiatan >>perawatan utk menghentikan penyakit, mencegah komplikasi & kematian
• Rehabilitation (rehabilitasi). Tingkat pelayanan dilaksanakan setelah pasien didiagnosis sembuh. Fase pemulihan terhadap suatu penyakit >>program latihan. Fasilitas>>agar pasien memiliki keyakinan kembali atau gairah hidup ke masyarakat, dan masyarakat mau menerima .
Tujuan pelayanan kesehatan
pencegahan /Preventif
• Preventif primer >>program pendidikan: imunisasi, penyediaan nutrisi yang baik dan kesegaran jasmani.
• Preventif sekunder >> pengobatan penyakit tahap dini utk membatasi kecacatan, dgn cara menghindari akibat yg timbul dari perkembangan penyakit.
• Preventif tersier >>pembuatan diagnosa ditujukan utk melaksanakan tindakan rehabilitasi: kuratif & rehabilitatif
Lingkup pelayanan kesehatan
- Primer >> Puskesmas, balai kesehatan
- Sekunder >> RS daerah yg tersedia tenaga spesialis
- Tersier >> tenaga ahli, sub spesialis (RS Type A atau B)
?
LEMBAGA PELAYANANA KESEHATAN
lembaga pelayanan merupakan tempat pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan. tempat pelayanan kesehatan ini sangat bervariasi berdasarkan tujuan pemberian pelayanan:
1. Rawat Jalan
lembaga pelayanan kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat pelaksanaan diagnosa dan pengobatan pada penyakit akut atau mendadak dan kronis yang dimungkinkan tidak terjadi rawat inap. lembaga ini dapat dilakukan oleh klinik-klinik kesehatan seperti klinik dokter, klinik keperawatan spesialis, bidan dll.
2. Institusi
merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang fasilitasnya cukup dalam memberkan berbagai tingkat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, pusat rehabilitasi, dll
3. Community Based Agency
lembaga pelayanan kesehatan yang dilakukan pada klien, keluarga sebagaimana perawatan keluarga.
4. Hospice
lembaga ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang difokuskan pada klien yang sakit parah/terminalnya agar lebih tenangdan dapat melewati masa-masa penyembuhan terminasinya dengan tenang.
Faktor yang mempengaruhi pelayanan Kesehatan
1. Ilmu pengetahuan dan teknologi : pelayanan kesehatan untuk mengatasi penyakit yang sulit
2. Pergeseran Nilai masyarakat
3. Aspek Legal dan optik
4. Ekonomi
5. Politik >> kebijakan pemerintah berpengaruh terhadap sistem pemberian pelayanan kesehatan
Syarat pelayanan kesehatan
1. Tersedia & berkesinambungan
2. Dapat diterima dan wajar
3. Mudah dicapai
4. Mudah dijangkau
5. Bermutu