Seorang ayah mempunyai 3 anak dan mempunyai 11 kambing. ketika hampir meninggal dunia ia berwasiat agar 11 kambingnya dibagi2 kpd ketiga anaknya dg catatan anak pertama mendapat 1/2 bagian, anak kedua 1/4 bagian dan anak ketiga 1/6 bagian ,dan tidak boleh kambing dibagi dlm keadaan dipotong2(masih hidup). Bagaimana penyelesaiannya...?