JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang merancang Program Keahlian Ganda, yang sebelumnya dikenal dengan Program Alih Fungsi Guru.
Program tersebut dilakukan untuk penataan dan pemenuhan produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Pendaftaran untuk Program Keahlian Ganda tersebut sudah dibuka sejak dua bulan lalu dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Pendaftarannya dilakukan secara terbuka untuk semua guru SMA maupun SMK yang termasuk guru adaptif.
Hingga 30 Oktober lalu terhitung jumlah pendaftar mencapai 16.000 orang, dan akan diseleksi hingga hasil akhir 15.000 orang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Keahlian Ganda.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan Program Keahlian Ganda untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif akan berlangsung selama 12 bulan melalui empat tahap dengan tahap ON dan IN.
“Untuk tahap ON itu, peserta belajar mandiri di sekolah ssalnya, dan diberikan modul dan pendampingan. Sedangkan untuk tahap IN ada di industri dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK),” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jum’at (4/11/2016).
Pada akhir pelatihan, jika lulus ujian, guru yang menjadi peserta Program Keahlian Ganda bisa mendapatkan sertifikat ganda, yaitu sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik.
Sertifikasi keahlian akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sedangkan sertifikasi pendidik diterima setelah lulus Program Sertifikasi Guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).