Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya, bukan hanya di sekolah menengah namun juga di sekolah dasar, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan dari sesi ini adalah:
1. Mahasiswa dapan memahami urgensi bimbingan dan konseling di sekolah dasar
2. mahasiswa dapat mengenal dan memahami tugas perkembangan peserta didik.